makalah DEMOKRASI


TUGAS MAKALAH
ILMU POLITIK
DEMOKRASI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
GEMBIRA RUMABUTAR
YOGA PRATAMA TARIGAN

JURUSAN PPKN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2012


DAFTAR ISI

BAB I  PENDAHULUAN
            Sejarah Demokrasi ……………………………………………………         1

BAB II  PEMBAHASAN
A.    Konsep Demokrasi ………………………………………………..         2
B.     Nilai-nilai Demokrasi …………………………………………….          5
C.     Varian Demokrasi ………………………………………………..          6
D.    Demokrasi Pancasila …………………………………………….           9
E.     Demokratisasi ……………………………………………………          10
F.      Konsolidasi Demokrasi ………………………………………….           11
G.    Demokratisasi dan Civil society …………………………………          12

BAB III  PENUTUP
A.    KESIMPULAN ……………………………………………………       13
B.     SARAN ……………………………………………………………       13








BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Dalam makalah ini yang akan dibahas adalah konsep demokrsi, nilai-nilai demokrasi, varian demokrasi, demokrasi pancasila, demokratisasi, konsolidasi demokrasi, demokratisasi dan civil society.

BAB II
PEMBAHASAN
A.KONSEP DEMOKRASI
            Joseph Schumpeter mengartikan demokrasi sebagai kompetisi memperoleh suara rakyat.Robert Dahl mengajukan konsep”demokrasi polyarchy”.Konsep demokrasi polyarchy,melibatkan dua dimensi yaitu perlombaan (contestation) dan peran serta (participation).Prosedur demokrasi seperti ini mengasumsikan adanya kebebasan-kebebasan berbicara, menyebarluaskan pendapat, berkumpul, dan berserikat sehingga perdebatan politik dan kampanye pemilihan umum dapat diselenggarakan.
            Dismping konsep “formal democratic” (demokrasi formal) juga dikenal adanya konsep”liberal democratic” (demokrasi liberal). Dalam demokrasi liberal, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Kekuasaan berada pada pejabat yang dipilih;
2.      Kekuasaan eksekutif dibatasi konstitusi dan bertanggungjawab kepada lembaga pemerintah yang lain;
3.      Hasil pemilu tidak ditentukan sebelumnya, pihak oposisi harus memiliki peluang untuk menang, serta harus ada kemungkinan pergantian partai yang memerintah;
4.      Eksistensi pluralisme diakui dan tidak boleh dilarang untuk menyatakan kepentingan-kepentingannya dalam proses politik dan untuk menggunakan bahasa dan budayanya;
5.      Banyak saluran untuk menyatakan kepentingan dan nilai yang dianutnya, bebas menjadi anggota dari perkumpulan yang otonom;
6.      Terdapat sumber-sumber alternative informasi, seperti media pers yang bebas;
7.      Perorangan memiliki kebebasan yang substansial, mengenai kepercayaan, pendapat, berdiskusi, berbicara, publikasi, berkumpul, berdemonstrasi, dan menyampaikan petisi;
8.      Adanya persamaan hukum bagi semua waraga ;
9.      Rule of law, melindungi semua warga dari kesewenang-wenangan baik oleh pihak Negara atau kekuatan-kekuatan terorganisir anti pemerintah;
Dalam pandangan Lyman Tower Sargent unsur-unsur(prinsip-prinsip) demokrasi, meliputi:
·         Keterlibatan warganegara dalam pembuatan keputusan politik;
·         Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara;
·         Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warganegara;
·         Suatu system perwakilan;
·         Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas;
Sedangkan Dahl mengemukakan terdapat tiga prinsip utama demokrasi yaitu:
1.      Kompetisi.
Yakni kompetisi yang luas dan bermakna diantara individu dan kelompok organisasi (khususnya paratai-partai politik) pada seluruh kekuasaan pemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang teratur dan meniadakan penggunaan kekerasan.
2.      Partisipasi.
Yakni tingkat partisipasi yang inklusif dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan yang bebas secara teratur, dan tidak ada kelompok social utama dan yang disingkirkan.
3.      Kebebasan politik dan sipil.
Yakni kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi yang cukup untuk memastikan integritas dan kompetisi politik.
Dari berbagai pendapat diatas, tampak dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “kebebasan” atau “kemerdekaan”.
1.      Persamaan
Persamaan mengandung lima ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu:
·         Persamaan politik (political equality)
Persamaan politik adalah hak yang sama bagi semua warganegara untuk berpartisipasi dalam segala urusan Negara, misalnya dalam hak suara dan kemampuan untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah.
·         Persamaan dimuka hukum (equality before the law)
Persamaan dimuka umum merupakan “civil equality”,maksudnya setiap warganegara sama dihadapan hukum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
·         Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait dengan “stratifikasi social” dan system mobilitas yang mengandung prinsip:
ü  Setiap individu dalam masyarakat dapat mengalami peningkatan dan penurunan  dalam system kelas atau status sejalan dengan kemampuan dan penerapan kemampuan;
ü  Tidak adanya halangan buatan yang akan membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin diraihnya.
·         Persamaan ekonomi
Persamaan ini dapat berarti:
ü  Setiap individu dalam masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama;

ü  Setiap individu dalam masyarakat harus diberi jaminan minimum dibidang keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan ,kemerdekaan, dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokirasi sangat sulit, dan bahkan tidak akan tercapai.

·         Persamaan sosial.
Persamaan ini mengacu pada titik adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat.
2.      Kebebasan
Istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan.Disamping itu, banyak para sarjana lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah itu.Perbedaannya adalah:
·         Kebebasan adalah istilah yang paling umum.
·         Kemerdekaan adalah biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik.
·         Hak mengacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
Sumber hak dapat bersifat alamiah (hak asasi) dan yang berasal dari pemerintah (hak sipil).Hak-hak sipil antara lain mencakup kemerdekaan:
ü  Hak untuk memilih/memberikan suara;
ü  Kebebasan berbicara;
ü  Kebebasan pers;
ü  Kebebasan beragama;
ü  Kebebasan bergerak;
ü  Kebebasan berkumpul;
ü  Kebebasan dari perlakuan seenang-wenang oleh sitem politik atau hukum.
Keterkaitan antara kebebasan yang satu dengan yang lain tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø  Kebebasan memberikan suara adalah bidang yang oleh argumen demokrasi harus dibiarkan demi keluasan individu.Kebebasan berbicara, pers, beragama dan berkumpulsebagai bidang-bidang pembuatan keputusan individu/pribadi.Kebebasan bergerak akan menunjang kebebasan yang lain.
Ø  Persamaan dan kebebasan sebagai unsur utama demokrasi akan dapat berkembang jika ada toleransi.Maka tidak mengherankan jika Lyman Tower Sargent,sampai pada pernyataan bahwa inti yang mendasar pada demokrasi adalah”toleransi”.Toleransi harus ditegakkan atau demokrasi tidak dapat bekerja.



B.NILAI-NILAI DEMOKRASI
Demokrasi, merupakan sesuatu yang penting, karenanilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Pentingnya demokrasi digambarkan Samuel P.Huntington bahwa kecenderungan politik yang paling penting pada akhir abd ke-20, adalah dunia sedang memasuki “global democratic revolution”.
Nilai-nilai demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan diterapkan, hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Tentang nilai-nilai yang dikandung demokrasi ada beberapa pendapat.
Sigmund Neuman menyatakan nilai-nilai sebagai berikut:
1.      Sebagai zoon politicon, manusia menemukan kepuasan dan kebebasan jiwanya dalam melakukan peranannya di dalam masyarakat.Ia menjadi suatu mahluk sosial.
2.      Setiap generasi dan setiap masyarakat harus menemukan jalannya sendiri yang berguna,untuk sampai kepada kepuasan, dan untuk ini, ia harus meninjau kembali masalah-masalah dunia, Negara dan masyarakat.
3.      Kebesarn demokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia kesempatan untuk pergunakan kebebasannya dan dalam pada itu, memenuhi kewajibannya dan dengan demikian menjadikan pribadi yang lebih baik.
Henry B.Mayo mengajukan beberapa nilai demokrasi yaitu:
1.      Menyelesaiakn pertikaian secara damai.
2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai.
3.      Pergantian penguasa dengan teratur.
4.      Penggunan paksaan sedikit mungkin.
5.      Pengakuan terhdap nilai keanekaragaman.
6.      Menegaskan keadilan.
7.      Memajukan ilmu pengetahuan.
Menurut Robert Dahl mengemukakan bahwa keuntungan dari demokrasi sebagai berikut:
1.      Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintah oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2.      Demokrasi menjamin bagi warganegaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan dan tidk dapat diberikan oleh system-sistem yang tidak demokratis.
3.      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warganegaranya dari pada alternative lain yang memungkinkan.
4.      Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
5.      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.
6.      Hanya pemerintah yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggungjawab moral.
7.      Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total dari pada alternative lain yang memungkinkan.
8.      Hanya pemerintah yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relative tinggi.
9.      Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperng satu sama lain.
10.  Negara-negara dengan pemerintah demokratis cenderung lebih makmur dari pada Negara-negara dengan pemrintahan yang tidak demokratis.

C. VARIAN DEMOKRASI
1.      Penggolongan demokrasi atas dasar bidang kehidupan
a.       Demokrasi Politik
Menurut Dahl, sifat dasar demokrasi ada pada responsifitas pemerintah terhadap preferensi warganegaranya yang setara secara politis.Demokrasi sebagai sistem politik didefenisikan oleh Henry B.Mayo yaitu:Sistem politik yang dekratis ialah dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebsan politik.
Sejak istilah demokratia dibentuk dalam abad ke-5 SM,sampai sekitar abad yang lalu, demokrsi digunakan sebagai suatu gagasan politik. Menurut Arthur Rossenberg dalam”Democracy and sosialisme”, demokrasi selalu merupakan gerakan politik yang dilahirkan oleh kekuatan sosial dan kelas-kelas yang memperjuangkan tujuan-tujuan khusus.
Koentjoro Poerbopranoto, dalam bukunya, sistem pemerintahan demokrasi,menyatakan demokrasi adalah suatu system pemerintahan Negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
O.Donnel, dalam polyarci,participation,and oppocotion, menyatakan dalam demokrasi menekankan pentingnya kedudukan warganegara dalam kaitannya dengan tanggungjawab urusan Negara.
Herbert Feith, melihat tuntuntan prinsip terhadap demokrasi menyangkut kebebasan individu dan hak-hak individu dalam kehidupan Negara.

Diamond, Lipset dan Schmitter, yang mengadakan penelitian mengenai demokrasi di dunia ketiga, mengusulkan agar definisi demorasi lebih dipersempit dengan memisahkan dimensi politik dari dimensi sosial dan ekonomi.
Dari berbagai pendapat tentang tentang demokrasi di Dunia ketiga, dapat dinyatakan semua menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak individu dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam meujudkan kepentingan individu baik dibidang sosil, ekonomi dan politik.
b.      Demokrasi ekonomi
Demokrasi ekonomi merupakan suatu demokrasi yang tujuan kebijakan primernya ialah pembagian kembali kekayaan dan pemeratan kesempatan ekonomi.Berbeda dalam konsep Marxis, yang menyatakan bahwa demokrasi ekonomi sebagai pengganti demokrasi politik atau mengingkari otonomi politik.
c.       Demokrasi sosial
Demokrasi ini merupakan suatu keadaan dan gaya masyarakat yang endogen (timbul dari dalam).Atau persamaan perlakuan dan hormat terhadap setiap orang.
Ciri-ciri demokrasi rakyat adalah dictatorship of mayority over a minority,titik beratnya pada kemajuan ekonomi dan sosial,karena itu juga disebut demokrsi sosial.
d.      Demokrasi Industrial
Demokrasi industrial adalah demokrasi dalam pabrik-pabrik.Dalam praktek cita-cita demokrasi industrial hanya terwujud pada tingkat micro dalam sejumlah rencana mengenai partisipasi buruh dalam manajemen.

2.      Penggolongan Demokrasi berdasarkan Jaminan Kebebasan dan Persamaan
Menurut Dahl, dalam A Prepace to Democratic Theory,ada 3 jenis demokrasi politik,yaitu:
a.       Madisonian Democracy
Tujuan demokrasi ini, adalah suatu republik non-tiranik atau kebebasan.Tokohnya adalah Montesquiea.
b.      Populistic Democracy
Demokrasi disini diidentikkan sebagai persamaan politik, kedaulatan rakyat dan pemerintahan oleh mayoritas.Tokohnya Rousseau, Jefferson.
c.       Demokrasi poliarkis
Yang menjadi cirri bagi masyarakat poliarkis disamping peraturan suara terbanyak, adalah adanya toleransi terhadap minoritas-minoritas.


3.      Demokrasi langsung dan perwakilan
Demokrasi langsung dikenal pada zaman Yunani yang didasarkan atas partisipasi warga Negara dalam pemerintahan.Demokrasi modern sama sekali berlainan, ia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
ü  Tidak didasarkan atas partisipasi tetapi atas perwakilan;
ü  Tidak mengandaikan pelaksanaan kekuasaan secara langsung tetapi lewat delegasi kekuasaan;
ü  Bukan system pemerintahan diri tetapi suatu system pengawasan dan pembatasan pemerintahan atau pemerintah yang diawasi dan dibatasi.
Pelaksanaan demokrasi diperlukan lembaga-lembaga demokrasi,diantaranya adalah:
ü  Pendidikan politik /pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk sikap demokratis di kalangan warganegara,sebagai basis sumber daya politik;
ü  Ormas dan partai politik;
ü  Pemilu yang luber dan jurdil;
ü  Perwakilan politik / DPR,MPR;
ü  Pemerintah yang bertanggungjawab;
ü  System peradilan yang independen;
ü  Pers dan media massa yang independen;

4.      Penggolongan berdasarkan aliran fikiran
Miriam Budiardjo mendsarkan pada aliran fikiran yang dinamakan demokrasi berkesimpulan ada 2 kelompok aliran yang penting yaitu demokrasi konstitusional dan aliran yang menamakan dirinya “demokrasi” tetapi pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.Ciri demokrasi konstitusioanl ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya demokratis adalah:
ü  Perlindungan konstitusionil,dlam arti bahwa konstitusi,selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin,
ü  Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
ü  Pemilihan umum yang bebas,
ü  Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
ü  Kebebasan untuk berserikat /berorganisasi dan beroposisi,
ü  Pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Salah satu aliran fikiran demokrasi konstitusional yang sangat berpengaruh adalah:
a.       Demokrasi liberal
Georg Sorenson menyatakan demokrasi liberal didasarkan pada liberalism.Liberalisme menyerang siten lama dalam 2 hal.
ü  Kaum liberal berjuang untuk menurunkan kekuasaan Negara dan menciptakan lingkungan masyarakat sipil dimana hubunga-hubungan sosial, termasuk urusan pribadi, lembaga non-negara, keluarga dapat berkembang tanpa campur tangan Negara.
ü  Kekuasaan negra tidak didasarkan pada hak-hak supranatural, melainkan pada kehendak rakyat.
Demokrasi liberal menurut MarcPerson dikenal 3 model yaitu:
1.      Model demokrasi protektif
Model ini menekankan pada perlindungan wrganegara dari pemerintah dan upayanya dalam memastikan bahwa kebijakan yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan kepentingan warganegara secara menyeluruh.
2.      Model demokrasi pembangunan
Model ini melihat pembangunan sumber daya manusia yang bebas.
3.      Model demokrasi ekulibrium
Model ini menekankan pentingnya mereformasi kapitalisme agar ketimpangan berkurang dan menjadi lebih demokratis, tidak terbatas pada urusan-urusan politik tetapi juga dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
b.      Demokrasi non-Barat
Demokrasi non-Barat atau demokrasi timur adalah demokrasi yang didasarkan pada ideology sosialis / komunis.

D. DEMOKRASI PANCASILA
Ada berbagai visi diantara para anggota pergerakan dan penyusunan UUD tentang demokrasi.Mohammad Yamin dan Agus Salim, mengajukan prinsip permusyawaratan yang bersumber dari pada prinsip ajaran agama (khususnya agama islam).Supomo mengajukan visi bersumber budaya asli Indonesia. Hatta dan Soekarno mengajukan visi yang didasarkan pada adat-istiadat Indonesia.
Menurut Hatta sumber demokrasi sosial sosial di Indonesia ada 3, yaitu:
1.      Sosialisme barat yang membela prinsip-prinsip humanisme, dan prinsip-prinsip ini juga dipandang sebagai tujuan.
2.      Ajaran islam yang memerintah kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat
3.      Pola hidup dalam kolektivisme sebagaimana yang terdapat di desa-desa Indonesia.
Dengan demikian keunikan Demokrasi Pancasila terletak pada:
1.      Cakupannya tidak terbatas dalam arti demokrasi politik, tetapi juga mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial.
2.      Spirit yang dikandungnya yakni religious, humanis, kolektivisme(pola kehidupan desa).
3.      Kelembagaan demokrasi modern yang digunakan tetapi dalam pengambilan keputusan menggunakan mekanisme dari pranata sosial budaya asli yakni system permusyawaratan.

D. DEMOKRATISASI
Demokratisasi merupakan proses menjadi demokrasi. Ini berarti merupakan proses transformasi dari otoriterisme menuju kehidupan yang demokratis.
1.      Pendekatan Demokratisasi: modernisasi, transisi dan stuktural.
Pendekatan teoritis yang dapat digunakan untuk menganalisis proses demokrasi, yaitu
a.       Pendekatan modernisasi
Pendekatan modernisasi dikembangkan dari teori modernisasi.Teori modernisasi melihat demokratisasi sebagai hasil dari proses modernisasi yaitu perkembangan sosial, ekonomi, dan sekularisasi atau kultur politik.
b.      Pendekatan transisi
Terfokus pada peranan aktor-aktor politik dalam transisi actual dari rezim otoriter menuju rezim yang lebih demokratis.
c.       Pendekatan struktural
Pendekatan struktural menekankan pada proses-proses panjang perubahan sejarah.Dengan pendekatan struktural, analisis demokratisasi dapat menggunakan teori-teori Negara dan hubungan Negara dengan masyarakat, struktur kelas, dan hubungan-hubungan transnasional.
2.      Pendekatan Demokratisasi: continued authoritarianism, instalasi demokrasi, consolidating democracy.
Ada tiga kemungkinan bentuk rezim yang muncul setelah masa transisi, yaitu
a.       Continued authoritarianism.
Continued authoritarianism, dimungkinkan tetap berlanjut / terpelihara antara lain dapat disebabkan factor; misalnya pemegang kekuasaan tetap menutup pintu demokrasi, dan hal itu tidak mampu didobrak oleh kelompok pembaharu karena kedudukannya masih kuat.
b.      Instalasi Demokrasi
Dalam instalasi demokrasi, dua kekuatan utama memiliki kekuatan yang hampir seimbang sehingga membuka peluang terjadinya saling memberi dan menerima.

c.       Konsilidasi demokrasi
Konsilidasi demokrasi, akan tercapai jika dua kekuatan politik utama mempunyai preferensi yang sama sekali berbeda, massa memberikan dukungan kuat terhadap gerakan demokrasi, dan rezim penguasa akhirnya menyerah, dengan melonggarkan tekanan-teknnnya terhadap gerakan demokrasi.
3.      Tipologi Demokratisasi
Empat tipe ideal transisi demokrasi dan tipe demokrasi yang dihasilkan.
a.       Transisi dengan suatu perjanjian (pack).Transisi ini terjadi apabila strategi yang ditempuh kompromi karena pihak penguasa lebih kuat daripada kelompok-kelompok masyarakat.Ini cenderung akan menghasilkan rezim demokrasi korporatis, menghasilkan perubahan bersifat tambal sulam dan relative mudah mencapainya.
b.      Transisi reformasi akan terjadi apabila strategi yang ditempuh kompromi karena kelompok masyarakat lebih kuat daripada penguasa.
c.       Transisi yang dikenakan akan tercapai jika strategi yang digunakan berupa paksaan terbuka karena penguasa lama lebih daripada kelompok masyarakat.
d.      Transisi revolusi akan dicapai karena strategi yang ditempuh paksaan terbuka dan kelompok masyarakat lebih kuat daripada penguasa.

F. KONSILIDASI DEMOKRASI
Masyarakat yang berhasil melewati transisi dan bisa mempertahankan keberlangsungan demokrasi memiliki lima karakteristik sebagai berikut:
1.      Sistem politiknya memiliki legitimasi geografik, konstitusional, dan politik;
2.      Ada kesepakatan mengenai aturan main dan semua pihak mematuhinya;
3.      Pihak-pihak yang berhadapan bersepakat untuk menahan diri, sehingga pihak yang menang tidak menghancurkan yang kalah;
4.      Kemiskinan dimasyarakat diminimalkan;
5.      Perpecahan etnik, kultural, atau religiusnya tidak mendalam dan bisa dikompromikan;
6.      Legitimasi geografik, diperoleh kalau rakyatnya mengakui kenyataan wilayah geografik yang ditetapkan Negara itu dan menerima tempat tinggal mereka di dalam Negara itu.





G. DEMOKRATISASI DAN CIVIL SOCIETY
Alfred Stepan dalam menjelaskan tentang demokratisasi (proses menjadi demokrasi) dalam pemerintah yang didominasi militer, membagi masyarakat dalam tiga arena:
1.      Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil merupakan arena berbagai gerakan sosial (seperti rukun tangga, kelompok perempuan, kelompok agama, kelompok intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan pengusaha) berusha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukan berbagai kepentingan mereka.
2.      Masyarakat politik
Masyarakat politik dalam suatu kerangka demokratisasi adalah suatu arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintah dan aparat Negara.
3.      Negara
Negara menurut Stepan adalah lebih dan sekedar “pemerintah”. Negara merupakan sebuah system administrative legal, birokratis dan koersif yang berkesinambungan serta berusaha untuk tidak hanya mengelola aparat Negara, tetapi juga menyusun hubungan antara kekuasaan sipil dan pemerintah, serta menyusun berbagai hubungan mendasar dalam masyarakat sipil dan masyarakat politik.
Masyarakat sipil / masyarakat madani bukanlah masyarakat politik. Karena civil society, merupakan tatanan masyarakat yang didasarkan pada hak-hak manusia (civil right) seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak untuk memili. Dengan demikian civil society pada dasarnya merupakan upaya memperdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warganegara.
Civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warganegara akan dapat mendorong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektivitas masyarakat politik untuk menguasai /mengontrol Negara.







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja,namun dengan adanya demokrasi maka semua rakyat bebas mengeluarkan pendapat.
SARAN
Dengan makalah ini diharapkan kepada pemerintah supaya menerapkan system demokrasi tersebut dalam menjalankan pemerintahan supaya aspirasi masyarakat bisa disalurkan untuk memperbaiki / membangun Negara Indonesia,dan juga diberikan kebebasan untuk berorganisasi/beroposi.







Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar