TUGAS MAKALAH
ILMU POLITIK
DEMOKRASI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
GEMBIRA
RUMABUTAR
YOGA
PRATAMA TARIGAN
JURUSAN
PPKN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
2012
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
Sejarah Demokrasi
…………………………………………………… 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Konsep Demokrasi
……………………………………………….. 2
B. Nilai-nilai
Demokrasi ……………………………………………. 5
C. Varian
Demokrasi ……………………………………………….. 6
D. Demokrasi
Pancasila ……………………………………………. 9
E. Demokratisasi
…………………………………………………… 10
F. Konsolidasi
Demokrasi …………………………………………. 11
G. Demokratisasi
dan Civil society ………………………………… 12
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
…………………………………………………… 13
B. SARAN
…………………………………………………………… 13
BAB
I
PENDAHULUAN
Sejarah
demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan
oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi
telah ditemukan sejak 4000
SM
di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara
kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508
SM,
penduduk Athena di Yunani membentuk sistem
pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu
terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.
Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594
SM
menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat
perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut,
tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili
dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari
sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat
dan menyuarakan pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh
bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27
SM.
Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan
dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di
Majelis.
Dalam makalah
ini yang akan dibahas adalah konsep demokrsi, nilai-nilai demokrasi, varian
demokrasi, demokrasi pancasila, demokratisasi, konsolidasi demokrasi,
demokratisasi dan civil society.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.KONSEP
DEMOKRASI
Joseph Schumpeter mengartikan demokrasi
sebagai kompetisi memperoleh suara rakyat.Robert Dahl mengajukan
konsep”demokrasi polyarchy”.Konsep
demokrasi polyarchy,melibatkan dua
dimensi yaitu perlombaan (contestation)
dan peran serta (participation).Prosedur
demokrasi seperti ini mengasumsikan adanya kebebasan-kebebasan berbicara,
menyebarluaskan pendapat, berkumpul, dan berserikat sehingga perdebatan politik
dan kampanye pemilihan umum dapat diselenggarakan.
Dismping konsep “formal democratic” (demokrasi formal)
juga dikenal adanya konsep”liberal
democratic” (demokrasi liberal). Dalam demokrasi liberal, memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Kekuasaan
berada pada pejabat yang dipilih;
2. Kekuasaan
eksekutif dibatasi konstitusi dan bertanggungjawab kepada lembaga pemerintah
yang lain;
3. Hasil
pemilu tidak ditentukan sebelumnya, pihak oposisi harus memiliki peluang untuk
menang, serta harus ada kemungkinan pergantian partai yang memerintah;
4. Eksistensi
pluralisme diakui dan tidak boleh dilarang untuk menyatakan
kepentingan-kepentingannya dalam proses politik dan untuk menggunakan bahasa
dan budayanya;
5. Banyak
saluran untuk menyatakan kepentingan dan nilai yang dianutnya, bebas menjadi
anggota dari perkumpulan yang otonom;
6. Terdapat
sumber-sumber alternative informasi, seperti media pers yang bebas;
7. Perorangan
memiliki kebebasan yang substansial, mengenai kepercayaan, pendapat,
berdiskusi, berbicara, publikasi, berkumpul, berdemonstrasi, dan menyampaikan
petisi;
8. Adanya
persamaan hukum bagi semua waraga ;
9. Rule of law,
melindungi semua warga dari kesewenang-wenangan baik oleh pihak Negara atau
kekuatan-kekuatan terorganisir anti pemerintah;
Dalam
pandangan Lyman Tower Sargent unsur-unsur(prinsip-prinsip) demokrasi, meliputi:
·
Keterlibatan
warganegara dalam pembuatan keputusan politik;
·
Tingkat persamaan
tertentu diantara warganegara;
·
Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warganegara;
·
Suatu system
perwakilan;
·
Suatu system pemilihan
kekuasaan mayoritas;
Sedangkan
Dahl mengemukakan terdapat tiga prinsip utama demokrasi yaitu:
1. Kompetisi.
Yakni
kompetisi yang luas dan bermakna diantara individu dan kelompok organisasi
(khususnya paratai-partai politik) pada seluruh kekuasaan pemerintah yang
efektif, dalam jangka waktu yang teratur dan meniadakan penggunaan kekerasan.
2. Partisipasi.
Yakni
tingkat partisipasi yang inklusif dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan,
paling tidak melalui pemilihan yang bebas secara teratur, dan tidak ada
kelompok social utama dan yang disingkirkan.
3. Kebebasan
politik dan sipil.
Yakni
kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota
organisasi yang cukup untuk memastikan integritas dan kompetisi politik.
Dari
berbagai pendapat diatas, tampak dua kata penting dalam prinsip demokrasi
tersebut, adalah “persamaan” dan “kebebasan” atau “kemerdekaan”.
1. Persamaan
Persamaan
mengandung lima ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu:
·
Persamaan politik (political equality)
Persamaan politik adalah hak yang
sama bagi semua warganegara untuk berpartisipasi dalam segala urusan Negara,
misalnya dalam hak suara dan kemampuan untuk dipilih menjadi pejabat
pemerintah.
·
Persamaan dimuka hukum (equality before the law)
Persamaan dimuka umum merupakan “civil equality”,maksudnya setiap
warganegara sama dihadapan hukum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk
mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
·
Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait dengan
“stratifikasi social” dan system mobilitas yang mengandung prinsip:
ü Setiap
individu dalam masyarakat dapat mengalami peningkatan dan penurunan dalam system kelas atau status sejalan dengan
kemampuan dan penerapan kemampuan;
ü Tidak
adanya halangan buatan yang akan membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan
dan kerja keras yang ingin diraihnya.
·
Persamaan ekonomi
Persamaan ini dapat berarti:
ü Setiap
individu dalam masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama;
ü Setiap
individu dalam masyarakat harus diberi jaminan minimum dibidang keamanan
ekonomi, karena tanpa keamanan ,kemerdekaan, dan persamaan-persamaan lain yang
penting bagi demokirasi sangat sulit, dan bahkan tidak akan tercapai.
·
Persamaan sosial.
Persamaan ini mengacu pada titik
adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh
masyarakat.
2. Kebebasan
Istilah
kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat
saling dipertukarkan.Disamping itu, banyak para sarjana lebih suka membuat
perbedaan secara cermat antara ketiga istilah itu.Perbedaannya adalah:
·
Kebebasan adalah
istilah yang paling umum.
·
Kemerdekaan adalah
biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik.
·
Hak mengacu pada
kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
Sumber hak dapat bersifat alamiah
(hak asasi) dan yang berasal dari pemerintah (hak sipil).Hak-hak sipil antara
lain mencakup kemerdekaan:
ü Hak
untuk memilih/memberikan suara;
ü Kebebasan
berbicara;
ü Kebebasan
pers;
ü Kebebasan
beragama;
ü Kebebasan
bergerak;
ü Kebebasan
berkumpul;
ü Kebebasan
dari perlakuan seenang-wenang oleh sitem politik atau hukum.
Keterkaitan
antara kebebasan yang satu dengan yang lain tersebut di atas dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Ø Kebebasan
memberikan suara adalah bidang yang oleh argumen demokrasi harus dibiarkan demi
keluasan individu.Kebebasan berbicara, pers, beragama dan berkumpulsebagai
bidang-bidang pembuatan keputusan individu/pribadi.Kebebasan bergerak akan
menunjang kebebasan yang lain.
Ø Persamaan
dan kebebasan sebagai unsur utama demokrasi akan dapat berkembang jika ada
toleransi.Maka tidak mengherankan jika Lyman Tower Sargent,sampai pada
pernyataan bahwa inti yang mendasar pada demokrasi adalah”toleransi”.Toleransi
harus ditegakkan atau demokrasi tidak dapat bekerja.
B.NILAI-NILAI
DEMOKRASI
Demokrasi,
merupakan sesuatu yang penting, karenanilai-nilai yang dikandungnya sangat
diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang
baik.
Pentingnya
demokrasi digambarkan Samuel P.Huntington bahwa kecenderungan politik yang
paling penting pada akhir abd ke-20, adalah dunia sedang memasuki “global democratic revolution”.
Nilai-nilai
demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah
demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan diterapkan, hal ini tidak
dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Tentang nilai-nilai yang
dikandung demokrasi ada beberapa pendapat.
Sigmund
Neuman menyatakan nilai-nilai sebagai berikut:
1. Sebagai
zoon politicon, manusia menemukan
kepuasan dan kebebasan jiwanya dalam melakukan peranannya di dalam
masyarakat.Ia menjadi suatu mahluk sosial.
2. Setiap
generasi dan setiap masyarakat harus menemukan jalannya sendiri yang
berguna,untuk sampai kepada kepuasan, dan untuk ini, ia harus meninjau kembali
masalah-masalah dunia, Negara dan masyarakat.
3. Kebesarn
demokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia
kesempatan untuk pergunakan kebebasannya dan dalam pada itu, memenuhi
kewajibannya dan dengan demikian menjadikan pribadi yang lebih baik.
Henry
B.Mayo mengajukan beberapa nilai demokrasi yaitu:
1. Menyelesaiakn
pertikaian secara damai.
2. Menjamin
terjadinya perubahan secara damai.
3. Pergantian
penguasa dengan teratur.
4. Penggunan
paksaan sedikit mungkin.
5. Pengakuan
terhdap nilai keanekaragaman.
6. Menegaskan
keadilan.
7. Memajukan
ilmu pengetahuan.
Menurut
Robert Dahl mengemukakan bahwa keuntungan dari demokrasi sebagai berikut:
1. Demokrasi
menolong mencegah tumbuhnya pemerintah oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2. Demokrasi
menjamin bagi warganegaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan dan tidk
dapat diberikan oleh system-sistem yang tidak demokratis.
3. Demokrasi
menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warganegaranya dari pada
alternative lain yang memungkinkan.
4. Demokrasi
membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
5. Hanya
pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi
orang-orang untuk menggunakan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri,
yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.
6. Hanya
pemerintah yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya
untuk menjalankan tanggungjawab moral.
7. Demokrasi
membantu perkembangan manusia lebih total dari pada alternative lain yang
memungkinkan.
8. Hanya
pemerintah yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan
politik yang relative tinggi.
9. Negara-negara
demokrasi perwakilan modern tidak berperng satu sama lain.
10. Negara-negara
dengan pemerintah demokratis cenderung lebih makmur dari pada Negara-negara
dengan pemrintahan yang tidak demokratis.
C.
VARIAN DEMOKRASI
1. Penggolongan
demokrasi atas dasar bidang kehidupan
a. Demokrasi
Politik
Menurut
Dahl, sifat dasar demokrasi ada pada responsifitas pemerintah terhadap
preferensi warganegaranya yang setara secara politis.Demokrasi sebagai sistem
politik didefenisikan oleh Henry B.Mayo yaitu:Sistem politik yang dekratis
ialah dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebsan
politik.
Sejak
istilah demokratia dibentuk dalam abad ke-5 SM,sampai sekitar abad yang lalu,
demokrsi digunakan sebagai suatu gagasan politik. Menurut Arthur Rossenberg
dalam”Democracy and sosialisme”,
demokrasi selalu merupakan gerakan politik yang dilahirkan oleh kekuatan sosial
dan kelas-kelas yang memperjuangkan tujuan-tujuan khusus.
Koentjoro
Poerbopranoto, dalam bukunya, sistem pemerintahan demokrasi,menyatakan
demokrasi adalah suatu system pemerintahan Negara dimana dalam pokoknya semua
orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
O.Donnel,
dalam polyarci,participation,and
oppocotion, menyatakan dalam demokrasi menekankan pentingnya kedudukan
warganegara dalam kaitannya dengan tanggungjawab urusan Negara.
Herbert
Feith, melihat tuntuntan prinsip terhadap demokrasi menyangkut kebebasan
individu dan hak-hak individu dalam kehidupan Negara.
Diamond,
Lipset dan Schmitter, yang mengadakan penelitian mengenai demokrasi di dunia
ketiga, mengusulkan agar definisi demorasi lebih dipersempit dengan memisahkan
dimensi politik dari dimensi sosial dan ekonomi.
Dari
berbagai pendapat tentang tentang demokrasi di Dunia ketiga, dapat dinyatakan
semua menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak individu dan hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam meujudkan kepentingan individu baik
dibidang sosil, ekonomi dan politik.
b. Demokrasi
ekonomi
Demokrasi
ekonomi merupakan suatu demokrasi yang tujuan kebijakan primernya ialah
pembagian kembali kekayaan dan pemeratan kesempatan ekonomi.Berbeda dalam
konsep Marxis, yang menyatakan bahwa demokrasi ekonomi sebagai pengganti
demokrasi politik atau mengingkari otonomi politik.
c. Demokrasi
sosial
Demokrasi
ini merupakan suatu keadaan dan gaya masyarakat yang endogen (timbul dari
dalam).Atau persamaan perlakuan dan hormat terhadap setiap orang.
Ciri-ciri
demokrasi rakyat adalah dictatorship of
mayority over a minority,titik beratnya pada kemajuan ekonomi dan
sosial,karena itu juga disebut demokrsi sosial.
d. Demokrasi
Industrial
Demokrasi
industrial adalah demokrasi dalam pabrik-pabrik.Dalam praktek cita-cita
demokrasi industrial hanya terwujud pada tingkat micro dalam sejumlah rencana
mengenai partisipasi buruh dalam manajemen.
2. Penggolongan
Demokrasi berdasarkan Jaminan Kebebasan dan Persamaan
Menurut Dahl, dalam A Prepace to Democratic Theory,ada 3 jenis
demokrasi politik,yaitu:
a. Madisonian
Democracy
Tujuan demokrasi ini, adalah suatu
republik non-tiranik atau kebebasan.Tokohnya adalah Montesquiea.
b. Populistic
Democracy
Demokrasi disini diidentikkan
sebagai persamaan politik, kedaulatan rakyat dan pemerintahan oleh
mayoritas.Tokohnya Rousseau, Jefferson.
c. Demokrasi
poliarkis
Yang menjadi cirri bagi masyarakat
poliarkis disamping peraturan suara terbanyak, adalah adanya toleransi terhadap
minoritas-minoritas.
3. Demokrasi
langsung dan perwakilan
Demokrasi
langsung dikenal pada zaman Yunani yang didasarkan atas partisipasi warga
Negara dalam pemerintahan.Demokrasi modern sama sekali berlainan, ia memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
ü Tidak
didasarkan atas partisipasi tetapi atas perwakilan;
ü Tidak
mengandaikan pelaksanaan kekuasaan secara langsung tetapi lewat delegasi
kekuasaan;
ü Bukan
system pemerintahan diri tetapi suatu system pengawasan dan pembatasan
pemerintahan atau pemerintah yang diawasi dan dibatasi.
Pelaksanaan
demokrasi diperlukan lembaga-lembaga demokrasi,diantaranya adalah:
ü Pendidikan
politik /pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk sikap demokratis di
kalangan warganegara,sebagai basis sumber daya politik;
ü Ormas
dan partai politik;
ü Pemilu
yang luber dan jurdil;
ü Perwakilan
politik / DPR,MPR;
ü Pemerintah
yang bertanggungjawab;
ü System
peradilan yang independen;
ü Pers
dan media massa yang independen;
4. Penggolongan
berdasarkan aliran fikiran
Miriam
Budiardjo mendsarkan pada aliran fikiran yang dinamakan demokrasi berkesimpulan
ada 2 kelompok aliran yang penting yaitu demokrasi konstitusional dan aliran
yang menamakan dirinya “demokrasi” tetapi pada hakekatnya mendasarkan dirinya
atas komunisme.Ciri demokrasi konstitusioanl ialah gagasan bahwa pemerintah
yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya demokratis adalah:
ü Perlindungan
konstitusionil,dlam arti bahwa konstitusi,selain dari menjamin hak-hak
individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin,
ü Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
ü Pemilihan
umum yang bebas,
ü Kebebasan
untuk menyatakan pendapat,
ü Kebebasan
untuk berserikat /berorganisasi dan beroposisi,
ü Pendidikan
kewarganegaraan (civic education).
Salah
satu aliran fikiran demokrasi konstitusional yang sangat berpengaruh adalah:
a. Demokrasi
liberal
Georg
Sorenson menyatakan demokrasi liberal didasarkan pada liberalism.Liberalisme
menyerang siten lama dalam 2 hal.
ü Kaum
liberal berjuang untuk menurunkan kekuasaan Negara dan menciptakan lingkungan
masyarakat sipil dimana hubunga-hubungan sosial, termasuk urusan pribadi,
lembaga non-negara, keluarga dapat berkembang tanpa campur tangan Negara.
ü Kekuasaan
negra tidak didasarkan pada hak-hak supranatural, melainkan pada kehendak
rakyat.
Demokrasi
liberal menurut MarcPerson dikenal 3 model yaitu:
1. Model
demokrasi protektif
Model
ini menekankan pada perlindungan wrganegara dari pemerintah dan upayanya dalam
memastikan bahwa kebijakan yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan
kepentingan warganegara secara menyeluruh.
2. Model
demokrasi pembangunan
Model
ini melihat pembangunan sumber daya manusia yang bebas.
3. Model
demokrasi ekulibrium
Model
ini menekankan pentingnya mereformasi kapitalisme agar ketimpangan berkurang
dan menjadi lebih demokratis, tidak terbatas pada urusan-urusan politik tetapi
juga dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
b. Demokrasi
non-Barat
Demokrasi
non-Barat atau demokrasi timur adalah demokrasi yang didasarkan pada ideology
sosialis / komunis.
D.
DEMOKRASI PANCASILA
Ada
berbagai visi diantara para anggota pergerakan dan penyusunan UUD tentang
demokrasi.Mohammad Yamin dan Agus Salim, mengajukan prinsip permusyawaratan
yang bersumber dari pada prinsip ajaran agama (khususnya agama islam).Supomo
mengajukan visi bersumber budaya asli Indonesia. Hatta dan Soekarno mengajukan
visi yang didasarkan pada adat-istiadat Indonesia.
Menurut
Hatta sumber demokrasi sosial sosial di Indonesia ada 3, yaitu:
1. Sosialisme
barat yang membela prinsip-prinsip humanisme, dan prinsip-prinsip ini juga
dipandang sebagai tujuan.
2. Ajaran
islam yang memerintah kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat
3. Pola
hidup dalam kolektivisme sebagaimana yang terdapat di desa-desa Indonesia.
Dengan
demikian keunikan Demokrasi Pancasila terletak pada:
1. Cakupannya
tidak terbatas dalam arti demokrasi politik, tetapi juga mencakup demokrasi
ekonomi dan demokrasi sosial.
2. Spirit
yang dikandungnya yakni religious, humanis, kolektivisme(pola kehidupan desa).
3. Kelembagaan
demokrasi modern yang digunakan tetapi dalam pengambilan keputusan menggunakan
mekanisme dari pranata sosial budaya asli yakni system permusyawaratan.
D.
DEMOKRATISASI
Demokratisasi
merupakan proses menjadi demokrasi. Ini berarti merupakan proses transformasi
dari otoriterisme menuju kehidupan yang demokratis.
1. Pendekatan
Demokratisasi: modernisasi, transisi dan stuktural.
Pendekatan
teoritis yang dapat digunakan untuk menganalisis proses demokrasi, yaitu
a. Pendekatan
modernisasi
Pendekatan modernisasi dikembangkan
dari teori modernisasi.Teori modernisasi melihat demokratisasi sebagai hasil
dari proses modernisasi yaitu perkembangan sosial, ekonomi, dan sekularisasi
atau kultur politik.
b. Pendekatan
transisi
Terfokus pada peranan aktor-aktor
politik dalam transisi actual dari rezim otoriter menuju rezim yang lebih
demokratis.
c. Pendekatan
struktural
Pendekatan struktural menekankan
pada proses-proses panjang perubahan sejarah.Dengan pendekatan struktural,
analisis demokratisasi dapat menggunakan teori-teori Negara dan hubungan Negara
dengan masyarakat, struktur kelas, dan hubungan-hubungan transnasional.
2. Pendekatan
Demokratisasi: continued authoritarianism, instalasi demokrasi, consolidating
democracy.
Ada
tiga kemungkinan bentuk rezim yang muncul setelah masa transisi, yaitu
a. Continued
authoritarianism.
Continued authoritarianism,
dimungkinkan tetap berlanjut / terpelihara antara lain dapat disebabkan factor;
misalnya pemegang kekuasaan tetap menutup pintu demokrasi, dan hal itu tidak
mampu didobrak oleh kelompok pembaharu karena kedudukannya masih kuat.
b. Instalasi
Demokrasi
Dalam instalasi demokrasi, dua
kekuatan utama memiliki kekuatan yang hampir seimbang sehingga membuka peluang
terjadinya saling memberi dan menerima.
c. Konsilidasi
demokrasi
Konsilidasi demokrasi, akan
tercapai jika dua kekuatan politik utama mempunyai preferensi yang sama sekali
berbeda, massa memberikan dukungan kuat terhadap gerakan demokrasi, dan rezim
penguasa akhirnya menyerah, dengan melonggarkan tekanan-teknnnya terhadap
gerakan demokrasi.
3. Tipologi
Demokratisasi
Empat
tipe ideal transisi demokrasi dan tipe demokrasi yang dihasilkan.
a. Transisi
dengan suatu perjanjian (pack).Transisi ini terjadi apabila strategi yang
ditempuh kompromi karena pihak penguasa lebih kuat daripada kelompok-kelompok
masyarakat.Ini cenderung akan menghasilkan rezim demokrasi korporatis,
menghasilkan perubahan bersifat tambal sulam dan relative mudah mencapainya.
b. Transisi
reformasi akan terjadi apabila strategi yang ditempuh kompromi karena kelompok
masyarakat lebih kuat daripada penguasa.
c. Transisi
yang dikenakan akan tercapai jika strategi yang digunakan berupa paksaan
terbuka karena penguasa lama lebih daripada kelompok masyarakat.
d. Transisi
revolusi akan dicapai karena strategi yang ditempuh paksaan terbuka dan
kelompok masyarakat lebih kuat daripada penguasa.
F.
KONSILIDASI DEMOKRASI
Masyarakat
yang berhasil melewati transisi dan bisa mempertahankan keberlangsungan
demokrasi memiliki lima karakteristik sebagai berikut:
1. Sistem
politiknya memiliki legitimasi geografik, konstitusional, dan politik;
2. Ada
kesepakatan mengenai aturan main dan semua pihak mematuhinya;
3. Pihak-pihak
yang berhadapan bersepakat untuk menahan diri, sehingga pihak yang menang tidak
menghancurkan yang kalah;
4. Kemiskinan
dimasyarakat diminimalkan;
5. Perpecahan
etnik, kultural, atau religiusnya tidak mendalam dan bisa dikompromikan;
6. Legitimasi
geografik, diperoleh kalau rakyatnya mengakui kenyataan wilayah geografik yang
ditetapkan Negara itu dan menerima tempat tinggal mereka di dalam Negara itu.
G.
DEMOKRATISASI DAN CIVIL SOCIETY
Alfred
Stepan dalam menjelaskan tentang demokratisasi (proses menjadi demokrasi) dalam
pemerintah yang didominasi militer, membagi masyarakat dalam tiga arena:
1. Masyarakat
Sipil
Masyarakat
sipil merupakan arena berbagai gerakan sosial (seperti rukun tangga, kelompok
perempuan, kelompok agama, kelompok intelektual) serta organisasi sipil dari
semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan pengusaha) berusha
menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan sehingga mereka dapat
mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukan berbagai kepentingan mereka.
2. Masyarakat
politik
Masyarakat
politik dalam suatu kerangka demokratisasi adalah suatu arena masyarakat
bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna
memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintah dan aparat Negara.
3. Negara
Negara
menurut Stepan adalah lebih dan sekedar “pemerintah”. Negara merupakan sebuah
system administrative legal, birokratis dan koersif yang berkesinambungan serta
berusaha untuk tidak hanya mengelola aparat Negara, tetapi juga menyusun
hubungan antara kekuasaan sipil dan pemerintah, serta menyusun berbagai
hubungan mendasar dalam masyarakat sipil dan masyarakat politik.
Masyarakat
sipil / masyarakat madani bukanlah masyarakat politik. Karena civil society,
merupakan tatanan masyarakat yang didasarkan pada hak-hak manusia (civil right)
seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak untuk memili. Dengan demikian
civil society pada dasarnya merupakan upaya memperdayakan masyarakat itu
sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warganegara.
Civil
society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warganegara akan dapat
mendorong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektivitas masyarakat
politik untuk menguasai /mengontrol Negara.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan
politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang
dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja,namun dengan
adanya demokrasi maka semua rakyat bebas mengeluarkan pendapat.
SARAN
Dengan makalah ini diharapkan kepada pemerintah
supaya menerapkan system demokrasi tersebut dalam menjalankan pemerintahan
supaya aspirasi masyarakat bisa disalurkan untuk memperbaiki / membangun Negara
Indonesia,dan juga diberikan kebebasan untuk berorganisasi/beroposi.
0 komentar:
Posting Komentar